Susunan Badan Peradilan Tingkat Pertama Dan Banding Dalam Peradilan Militer




Pengadilan di lingkungan peradilan militer sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia meliputi pengadilan militer, pengadilan militer tinggi, pengadilan militer utama dan militer pertempuran (bab II pasal 12). Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer merupakan badan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan angkatan bersenjata yang berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi (bab II pasal 8 ayat (2)). Khusus pada peradilan militer, tidak menggunakan kata pengadilan, namun menggunakan mahkamah

A. Pengadilan Militer Tingkat Pertama
Dalam pengadilan militer terdapat dua jabatan struktural:
  • Ketua Pengadilan Militer terdapat dalam bab II Pasal 12-13  UU No 31 Tahun 1997
  • Wakil Ketua Mahkamah Militer terdapat dalam bab II Pasal 12-13  UU No 31 Tahun 1997
Jabatan fungsional
  • Hakim  Militer terdapat dalam terdapat dalam pasal 15, 16, 18, 21-28 UU No 31 Tahun 1997
  • Panitera terdapat dalam pasal 16, 29, 30, 31, 34-39 UU No 31 Tahun 1997

B. Pengadilan Militer Tingkat Banding
Jabatan struktural
  • Kepala Mahmilti (pasal 12-13 UU 31 tahun 1997)
  • Wakil ketua mahmilti (pasal 12-13 UU 31 tahun 1997)
Jabatan fungsional
  • Hakim Militer Tinggi (pasal 15, 16, 19, 21 s/d 28 UU 31 tahun 1997)
  • Penitera (pasal 16, 29, 30, 31, 34 s/d 39 UU 31 tahun 1997)

Komentar

Postingan Populer