Sumber Hukum Peradilan Agama



Sumber hukum adalah segala aturan perundang-undangan yang bersifat mengatur dan mempunyai kekuatan hukum yang dapat dijadikan rujukan/patokan dalam lingkungan peradilan baik dalam Peradilan Umum maupun Peradilan Agama dalam memutuskan suatu perkara. Dalam lingkungan Peradilan Agama di Indonesia, sumber hukum yang dipakai atau dijadikan rujukan dalam memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan secara garis besar terbagi menjadi dua; yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum formil (hukum acara).
A. Hukum Materiil Peradilan Agama
Hukum Materiil Peradilan Agama merupakan semua kaidah-kaidah hukum yang mengatur dalam Islam yang kemudian disebut dengan fiqh. Menurut perjalanan sejarah peradilan agama yang berjalan pada masa lalu mengalami pasang surut, hal ini disebabkan adanya pengaruh-pengaruh politik, pemerintahan dan ekonomi pada masa kolonial Belanda. Selain itu sumber hukum meteriil selama ini bukanlah hukum yang tertulis sebagaimana hukum positif, serta berserakan dalam berbagai kitab ulama karena dari segi sosiokultural banyak mengandung khilafiyah (perbedaan), sering menimbulkan perbedaan ketentuan hukum mengenai masalah yang sama antara daerah satu dengan yang lain. Sehingga untuk menengahi banyaknya perbedaan tersebut dikeluarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 1954 tentang Hukum Perkawinan, Talak dan Rujuk sebagai patokan bersama. Undang-Undang ini kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Biro Peradilan Agama No. B/1/735 Tanggal 18 Februari 1958 yang merupakan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1957 tentang Pembentukan Peradilan Agama di luar Jawa dan Madura.
Banyak terjadi perbedaan tentang keberadaan sumber hukum materiil Peradilan Agama yang tidak tertulis ini, untuk itu sesuai Surat Biro di atas ditetapkan 13 kitab fiqh Islam yang digunakan sebagai rujukan dalam memeriksa dan memutuskan perkara di lingkungan Peradilan Agama. Meskipun demikian banyak yang berpendapat hukum positif adalah hukum yang harus tertulis, sehingga hal ini dilegalisasi oleh Ketentuan Pasal 27 Ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman bahwa seorang hakim mengadili, memahami dan mengikuti nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Ketentuan ini disahkan tanggal 17 Desember 1970, namun secara riil Pengadilan Agama sesuai dengan ketentuan tersebut baru berjalan setelah adanya Skb. Mahkamah Agung dan Menteri Agama No. 01, 02, 03 dan 04 Tahun 1983 dan kemudian dikukuhkan dengan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Untuk menjembatani dua pendapat tersebut maka pada tanggal 02 Januari 1974 disahkan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ketentuan ini didukung oleh Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik, yang merupakan titik tolak awal pergeseran bagian hukum Islam menjadi hukum yang tertulis. Namun demikian masih banyak dari hukum perkawinan, kewarisan dan perwakafan yang tidak tertulis, sehingga banyak terjadinya perbedaan putusan di Peradilan Agama terhadap kasus dan masalah yang sama. Hal ini disebabkan pengambilan rujukan kitab-kitab fiqh yang berbeda-beda.
Begitu banyak kaidah-kaidah yang mengatur Islam secara kompleks, dengan didukung fiqh yang sangat toleran terhadap perkembangan zaman, Syari’at Islam begitu mudah dijalankan dalam menata kehidupan di dunia. Atas dasar itu dalam mewujudkan kepastian hukum baik dibidang perkawinan, kewarisan dan perwakafan menjadi hukum yang tertulis, maka Indonesia merintis Kompilasi Hukum Islam dengan SKB Mahkamah Agung RI dan Menteri Agama No. 07/KMA/1985 dan No. 25 Tahun 1985 Tanggal 25 Maret 1985 tentang Pelaksanaan Proyek Pembentukan Kompilasi Hukum Islam. Dimulai dengan inilah dilakukan pengumpulan data, wawancara dengan para ulama’, melakukan lokakarya dan hasil kajian, menelaah kitab-kitab dan studi banding dengan negara-negara lain. Setelah data-data terkumpul dan diolah dan menjadi naskah kompilasi diajukan oleh Menteri Agama kepada Presiden pada tanggal 14 Maret 1988 dengan Surat No. MA/123/1988 tentang pembentukan Kompilasi Hukum Islam guna memperoleh landasan yuridis sebagai pedoman untuk menyelesaikan perkara yang diajukan pada lingkungan Peradilan Agama di Indonesia.
Kebutuhan hukum Islam yang sangat mendesak, nampaknya Kompilasi Hukum Islam belum juga terbentuk sebagai undang-undang, sehingga muncullah Inpres. (Instruksi Presiden) No. 1 Tahun 1991 (tanggal 19 Juni 1991) tentang Penyebaran Kompilasi Hukum Islam. Dengan diikuti SK. Mahkamah Agung No. 154 Tahun 1991 yang intinya mengajak seluruh jajaran Departemen Agama dan Instansi Pemerintah lainnya untuk menyebarluaskan dan melaksanakan Kompilasi Hukum Islam yang berisikan hukum perkawinan, kewarisan dan perwakafan sebagai pedoman penyelesaian masalah-masalah hukum Islam yang terjadi dalam masyarakat.
B. Hukum Formil Peradilan Agama
Kata formil berarti “bentuk” atau “cara”, maksudnya hukum yang mengutamakan pada kebenaran bentuk dan kebenaran cara. Oleh sebab itu dalam beracara di muka pengadilan tidaklah cukup hanya mengetahui materi hukum saja tetapi lebih dari itu, harus lebih mengetahui dari bentuk dan cara yang sudah diatur dalam Undang-Undang. Keterikatan bentuk dan cara ini antara para pencari keadilan dan penegak hukum haruslah dikuatkan, sehingga dalam menjalankan beracara tidak bisa semaunya dan seenaknya.
Sejak masa Pemerintahan Belanda telah dibentuk Peradilan Agama di Jawa dan Madura dengan Stbl. 1882 No. 152jo. Stbl. 1937 No. 116 dan 610, di Kalimantan Selatan dengan Stbl. 1937 No. 638 dan 639, kemudian setelah Kemerdekaan RI, pemerintah membentuk Peradilan Agama di luar Jawa, Madura dan Kalimantan Selatan dengan PP No. 45 Tahun 1957. akan tetapi dalam kesemuanya itu tidak tertulis peraturan hukum acara yang harus digunakan hakim dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya. Sehingga dalam mengadili para hakim mengambil intisari hukum acara yang ada dalam kitab-kitab fiqh meskipun dalam penerapannya berbeda dalam putusan pengadilan satu dengan pengadilan agama lainnya. Sehingga sampai sekarang sumber hukum acara Peradilan Agama di Indonesia sama dengan Peradilan Umum yang berlaku.
Ketentuan hukum acara Peradilan Agama mulai ada sejak lahirnya UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perwawinan jo. PP No. 9 Tahun 1975 tentang peraturan pelaksanaannya. Baru berlaku sejak diterbitkannya UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang di dalamnya mengatur Susunan dan Kekuasaan Peradilan Agama, serta hukum acara yang berlaku di lingkungan Peradilan Agama.
Hukum Acara Peradilan Umum untuk daerah Jawa-Madura adalah Herziene Inlandsch Reglement (HIR), di luar Jawa-Madura Rechtsreglement Voor De Buitengewesten (R.Bg), maka kedua aturan ini diberlakukan di lingkungan Peradilan Agama, kecuali hal-hal yang diatur secara khusus dalam UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Misalnya pembebanan biaya perkara pada pemohon/penggugat dengan alasan syiqaq, li’an dan ketentuan lainnya.

Komentar

Postingan Populer