Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Pengadilan Negeri



Pengangkatan hakim yaitu:    (pasal 16 ayat 1)
(1) Hakim Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usul Menteri Kehakiman berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
Pemberhentian Hakim ada 2 yaitu:
Untuk pemberhentian hakim diatur dalam pasal 16 ayat (1)
Hakim Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usul Menteri Kehakiman berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
Pemberhentian dengan hormat (pasal 19 ayat 1 & 2)
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:
    a. permintaan sendiri;
    b. sakit jasmani atau rohani terus menerus;
    c. telah berumur 62 (enam puluh dua) tahun bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Negeri, dan 65 (enam puluh lima) tahun bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Tinggi;
    d. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
(2) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan yang meninggal dunia dengan sendirinya diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden.
 
Pemberhentian tidak hormat    (pasal 20 ayat 1)
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan:
    a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
    b. melakukan perbuatan tercela;
    c. terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya;
    d. melanggar sumpah atau janji jabatan;
    e. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. 

Komentar

Postingan Populer