Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

Susunan Badan Peradilan Negeri Tingakat Pertama dan Banding

Pasal 10 ayat (1) Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita. a.    Pimpinan : Pasal 11 ayat (1) Pimpinan Pengadilan Negeri terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua. b.    Panitera : pasal 27 ayat (1) Pada setiap Pengadilan ditetapkan adanya Kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang Panitera. (2) Dalam melaksanakan tugasnya Panitera Pengadilan Negeri dibantu oleh seorang Wakil Panitera, beberapa orang Panitera Muda, beberapa orang Panitera Pengganti, dan beberapa orang Jurusita. c.    Sekertaris : Pasal 44 Pada setiap Pengadilan ditetapkan adanya Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris dan dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris. d.    Jurusita : Pasal 39 Pada setiap Pengadilan Negeri ditetapkan adanya Jurusita dan Jurusita Pengganti. P asal (2) Susunan Pengadilan Tinggi terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris. a.    Pimpinan : Pasal 11 ayat (2) Pimpinan Pengadilan Tinggi

Postingan Terbaru

Tugas dan Wewenang Hakim Pengadilan Negeri

Prosedur Beracara dalam PA

Prosedur Beracara dalam PA

Alasan dan Prosedur Permohonan PK dalam PA

Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Sejarah Peradilan Tata Usaha Negara

Tujuan Peradilan Tata Usaha

Asas Hukum Acara PTUN

Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Pengadilan Negeri